PROPOSAL REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN
TAHUN 2012
Draf 1
Contoh isi Proposal
BAB I
LATAR BELAKANG
Pertumbuhan jumlah keluarga miskin
dewasa ini terus meningkat dan kompleksitasnya masalah yang timbul dalam
lingkungan keluarga mereka juga semakin kompleks, sebagai dampak kritis
multidimensi melanda Indonesia pada tahun 1997. Angka kemiskinan meningkat
tajam, termasuk di Kabupaten Bantaeng, dan sampai saat ini kondisi kemiskinan
yang terjadi belum tertangani dengan baik. Sehingga upaya penanggulangan
kemiskinan adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk dilaksanakan dengan
serius.
Pada tahun 2012 Kabupaten Bantaeng
mempunyai jumlah Kepala Keluarga (KK) Miskin sebanyak 16.923 Kepala Keluarga
Miskin dan menghuni perumahan yang tidak layak huni sebanyak 2.876 yang
tersebar di 8 (delapan) Kecamatan dengan 67 Desa/Kelurahan.
Keluarga Miskin tersebut perlu
mendapat perhatian dan penanganan serius dalam bentuk pemberdayaan melalui
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, sehingga Kepada mereka nantinya mempunyai
kepercayaan diri untuk berusaha dan melakukan aksebilitas ekonomi sesuai dengan
keterampilan yang dimilikinya.
PERMASALAHAN
Pada dasarnya persoalan
kemiskinan merupakan persoalan multidimensional yang sangat terkait antara satu
dengan yang lainnya dalam hal pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Apabila
dilihat dari sudut pandang social format dan terinternalisasi dalam budaya
kemiskinan. Dari sudut pandang
ekonomi masyarakat miskin ditandai dengan rendahnya penghasilan untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Dan sudut pandang asset masyarakat miskin dapat dilihat
dari rendahnya kepemilikan terhadap barang-barang modal utamanya tempat tinggal
mereka. Kemiskinan tidak hanya
dipahami hanya sebatas ketidak mampuan ekonomi saja tetapi juga kegagalan dalam
memenuhi hak-hak dasar yang tertuang dalam RPJM Nasional dan perbedaan
perlakuan bagi seseorang atau kelompok orang dalam menjalani kehidupan secara
martabat yaitu :
Hak
atas pangan
Hak
atas layanan kesehatan
Hak
atas layanan pendidikan
Hak
atas kesempatan kerja dan berusaha
Hak
atas perumahan
Hak
atas air bersih dan aman serta sanitasi yang baik
Hak
atas pemilikan tanah
Hak
atas sumber daya alam dan lkingkungan
Hak
atas rasa aman
Hak untuk
berpartisipasi
BAB
II
PROGRAM
Adapun program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
yang kami usulkan adalah kegiatan rehabilitasi perumahan Keluarga Miskin untuk
tingkat Kabupaten Bantaeng diusulkan masing-masing10 Kepala Keluarga (KK)
Miskin setiap Kecamatan yang tersebar pada 8 (delapan) Kecamatan yakni :
1. Kecamatan
Tompobulu
2. Kecamatan
Gantarangkeke
3. Kecamatan
Pa’jukukang
4. Kecamatan
Eremerasa
5. Kecamatan
Bantaeng
6. Kecamatan
Sinoa
7. Kecamatan
Ulu Ere
8. Kecamatan
Bissappu
LATAR
BELAKANG PROGRAM
Perumahan yang huni
merupakan salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap Keluarga
termasuk Keluarga Miskin. Rumah yang huni tidak hanya sekedar memenuhi
kebutuhan manusia untuk beristirahat, berlindung dan berbagi situasi dan
ancaman, seperti hujan, angin, gelombang dan panas matahari. Rumah adalah
tempat terpenuhinya berbagai kebutuhan dan pelaksanaan peran dalam keluarga.
Rumah menjadi media untuk interaksi social, transfer budaya, melaksanakan
pendidikan keluarga dan bahkan menjadi symbol status.
Demikian besar fungsi
bagi keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan social.
Oleh karena itu berdasarkan ke 3 (tiga) fungsi tersebut, maka menjadi tempat
berlindung, syarat mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara social dapat
menjadi media yang baik bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga.
Pada kenyataannya
untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang
mudah bagi sebahagian besar masyarakat yang tergolong Keluarga Miskin, rumah
hanyalah sebagai stasiun atau tempat singgah keluarga tampa memperhitungkan
kelayakannya dilihat dari sisi fisik, mental, dan social.
MAKSUD
Program Rehabilitasi
Tidak Layak Huni adalah upaya memperbaiki kondisi rumah baik secara menyeluruh (peremajaan) maupun
sebagian (pemugaran/renovasi) sehingga tercipta kondisi rumah yang layak
sebagai tempat tinggal (daftar nama Kepala Keluarga KK berumah tidak layak huni
terlampir).
TUJUAN
Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak
Huni bertujuan untuk
- Memberikan kemudahan
untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak masyarakat miskin atas perumahan.
- Meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan masyarakat membangun rumah yang layak huni
- Meningkatkan
ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan
rentan.
SASARAN
Sasaran dari
pelaksanaan program kegiatan tersebut adalah masyarakat masyarakat miskin
menempati perumahan yang tidak memenuhi
standar atau dengan kata lain Rumah Tidak Layak Huni dan lingkungan kumuh.
Adapun sasaran pelayanan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 10 Kepala
Keluarga (KK) masing-masing tiap Kecamatan yang tersebar di 8 Kecamatan se
Kabupaten.
LOKASI
PROGRAM
Berdasarkan
pemantauan dan pendekatan-pendekatan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Bantaeng maka program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak
Huni untuk 2012 ditetapkan pada masing-masing diKecamatan sesuai yang
dilampirkan dari pemerintah Desa/Kelurahan setempat.
PEMBIAYAAN
Dalam usaha mendukung
program Nasional Pengentasan Keluarga Miskin maka sangat diharapkan adanya
bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial
Republik Indonesia.
Adapun usulan dana
bantuan sebesar Rp. 200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Rupiah) tiap
wilayah Desa/Kelurahan setempat (terlampir).
Rincian anggarannya yaitu 10 KK x
20.000.000,00 = Rp. 200.000.000,00
PELAPORAN
Pelaporan dilakukan terhadap
kondisi lingkungan, kondisi rumah yang betul-betul Tidak Layak Huni sebelum
kegiatan dilaksanakan. System pelaporan pada evaluasi kegiatan selesai
dilaksanakan.
PENUTUP
Demikian Proposal Program
Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Bantaeng kami sampaikan Kehadapan Bapak
Menteri Sosial Republik Indonesia. Sangat besar harapan masyarakat Keluarga
Miskin Kabupaten Bantaeng khususnya masyarakat miskin yang menmpati perumahan
yang tidak layak huni untuk mendapatkan bantuan. Atas perhatian dan dukungan
dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Guna percepatan Program peningkatan
kualitas hunian bagi Keluarga Miskin dikabupaten Bantaeng.
Bantaeng,
13 Januari 2012
KEPALA
DINAS
H. ISMAIL PAWILOI, S.Sos
Pangkat Pembina TK.I
Nip 19521225 198403 1 007
Contoh Surat Rekomendasi
PEMERINTAH
KABUPATEN BANTAENG
DINAS
SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jl.A. Manappiang
No. Tlp./ Fax (0413) 22633 Bantaeng
Bantaeng,
13 Januari 2012
Nomor : /
/2012
Lampiran : 1
(satu) Rangkap K
e p a d a
Perihal :
Proposal Rehabilitasi Rumah Yth.Bapak Menteri Sosial
Tidak Layak Huni Republik Indonesia
Cq.
Dirjen Pemberdayaan Sosial
Kementrian
Sosial RI
Di-
J a k a r t a ,-
Bersama ini kami sampaikan
proposal Rehasbilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kepada Bapak Menteri Sosial
Republik Indonesia melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai salah satu langkah guna memberikan
sarana perumahan yang layak huni Kepada Keluarga Miskin yang ada di Kabupaten
Bantaeng.
Memenuhi maksud tersebut,
kami mohon Kepada Bapak Menteri Sosial Republik Indonesia untuk berkenan
memberikan bantuan sarana pemukiman bagi 10 KK Keluarga Miskin yang
perencanaannya dialokasikan pada wilayah Desa/Kelurahan masing-masing dengan
alokasi dana sebesar Rp. 200.000,000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan Rincian
:
10 KKM (Kepala Keluarga Miskin) x @ 20.000.000,00 = Rp.
200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Rupiah ).
Demikian kami sampaikan,
atas perhatian dan perkenaan sebelum diucapkan terima kasih.
KEPALA
DINAS
H. ISMAIL PAWILOI, S.Sos
Pangkat Pembina TK.I
Nip 19521225 198403 1 007
Tembusan disampaikan Kepada Yth.;
1. Menteri Keuangan RI di Jakarta
2. Ketua Panitia Anggran DPR-RI di Jakarta
3. Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar
4. Kepala Dinas Sosial Prov. Sul-Sel di Makassar
5. Ketua DPRD Kab. Bantaeng di Bantaeng
6. Pertinggal.
Terimakasih atas kunjungan anda !!
Selamat bekerja dan sukses !!