Senin, 17 Februari 2014

CONTOH PROPOSAL REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI KEMENTERIAN SOSIAL

Berikut ini contoh proposal permohonan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni melalui Pemerintah Setempat/terkait Kementerian Sosial


PROPOSAL REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN
TAHUN 2012
Draf 1
Contoh isi Proposal
BAB I


 LATAR BELAKANG

            Pertumbuhan jumlah keluarga miskin dewasa ini terus meningkat dan kompleksitasnya masalah yang timbul dalam lingkungan keluarga mereka juga semakin kompleks, sebagai dampak kritis multidimensi melanda Indonesia pada tahun 1997. Angka kemiskinan meningkat tajam, termasuk di Kabupaten Bantaeng, dan sampai saat ini kondisi kemiskinan yang terjadi belum tertangani dengan baik. Sehingga upaya penanggulangan kemiskinan adalah sesuatu yang sangat mendesak untuk dilaksanakan dengan serius. 
       Pada tahun 2012 Kabupaten Bantaeng mempunyai jumlah Kepala Keluarga (KK) Miskin sebanyak 16.923 Kepala Keluarga Miskin dan menghuni perumahan yang tidak layak huni sebanyak 2.876 yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan dengan 67 Desa/Kelurahan.
          Keluarga Miskin tersebut perlu mendapat perhatian dan penanganan serius dalam bentuk pemberdayaan melalui Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, sehingga Kepada mereka nantinya mempunyai kepercayaan diri untuk berusaha dan melakukan aksebilitas ekonomi sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya.

PERMASALAHAN

Pada dasarnya persoalan kemiskinan merupakan persoalan multidimensional yang sangat terkait antara satu dengan yang lainnya dalam hal pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Apabila dilihat dari sudut pandang social format dan terinternalisasi dalam budaya kemiskinan. Dari sudut pandang ekonomi masyarakat miskin ditandai dengan rendahnya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan sudut pandang asset masyarakat miskin dapat dilihat dari rendahnya kepemilikan terhadap barang-barang modal utamanya tempat tinggal mereka. Kemiskinan tidak hanya dipahami hanya sebatas ketidak mampuan ekonomi saja tetapi juga kegagalan dalam memenuhi hak-hak dasar yang tertuang dalam RPJM Nasional dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau kelompok orang dalam menjalani kehidupan secara martabat yaitu :
Hak atas pangan
Hak atas layanan kesehatan
Hak atas layanan pendidikan
Hak atas kesempatan kerja dan berusaha
Hak atas perumahan
Hak atas air bersih dan aman serta sanitasi yang baik
Hak atas pemilikan tanah
Hak atas sumber daya alam dan lkingkungan
Hak atas rasa aman
Hak untuk berpartisipasi



BAB II
PROGRAM
Adapun  program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang kami usulkan adalah kegiatan rehabilitasi perumahan Keluarga Miskin untuk tingkat Kabupaten Bantaeng diusulkan masing-masing10 Kepala Keluarga (KK) Miskin setiap Kecamatan yang tersebar pada 8 (delapan) Kecamatan yakni :
1.      Kecamatan Tompobulu
2.      Kecamatan Gantarangkeke
3.      Kecamatan Pa’jukukang
4.      Kecamatan Eremerasa
5.      Kecamatan Bantaeng
6.      Kecamatan Sinoa
7.      Kecamatan Ulu Ere
8.      Kecamatan Bissappu

LATAR BELAKANG PROGRAM

Perumahan yang huni merupakan salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap Keluarga termasuk Keluarga Miskin. Rumah yang huni tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan manusia untuk beristirahat, berlindung dan berbagi situasi dan ancaman, seperti hujan, angin, gelombang dan panas matahari. Rumah adalah tempat terpenuhinya berbagai kebutuhan dan pelaksanaan peran dalam keluarga. Rumah menjadi media untuk interaksi social, transfer budaya, melaksanakan pendidikan keluarga dan bahkan menjadi symbol status.

Demikian besar fungsi bagi keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan social. Oleh karena itu berdasarkan ke 3 (tiga) fungsi tersebut, maka menjadi tempat berlindung, syarat mental memenuhi rasa kenyamanan dan secara social dapat menjadi media yang baik bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga.

Pada kenyataannya untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah bagi sebahagian besar masyarakat yang tergolong Keluarga Miskin, rumah hanyalah sebagai stasiun atau tempat singgah keluarga tampa memperhitungkan kelayakannya dilihat dari sisi fisik, mental, dan social.

MAKSUD
Program Rehabilitasi Tidak Layak Huni adalah upaya memperbaiki kondisi rumah baik  secara menyeluruh (peremajaan) maupun sebagian (pemugaran/renovasi) sehingga tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal (daftar nama Kepala Keluarga KK berumah tidak layak huni terlampir).

TUJUAN
Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni bertujuan untuk
- Memberikan kemudahan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak masyarakat miskin atas perumahan.
- Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat membangun rumah yang layak huni
- Meningkatkan ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan rentan. 

 
SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan program kegiatan tersebut adalah masyarakat masyarakat miskin menempati perumahan yang tidak  memenuhi standar atau dengan kata lain Rumah Tidak Layak Huni dan lingkungan kumuh. Adapun sasaran pelayanan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK) masing-masing tiap Kecamatan yang tersebar di 8 Kecamatan se Kabupaten.

LOKASI PROGRAM
Berdasarkan pemantauan dan pendekatan-pendekatan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantaeng maka program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni untuk 2012 ditetapkan pada masing-masing diKecamatan sesuai yang dilampirkan dari pemerintah Desa/Kelurahan setempat.

PEMBIAYAAN
Dalam usaha mendukung program Nasional Pengentasan Keluarga Miskin maka sangat diharapkan adanya bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Adapun usulan dana bantuan sebesar Rp. 200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Rupiah) tiap wilayah Desa/Kelurahan setempat (terlampir).
Rincian anggarannya yaitu 10 KK x 20.000.000,00 = Rp. 200.000.000,00

PELAPORAN
Pelaporan dilakukan terhadap kondisi lingkungan, kondisi rumah yang betul-betul Tidak Layak Huni sebelum kegiatan dilaksanakan. System pelaporan pada evaluasi kegiatan selesai dilaksanakan.

PENUTUP
Demikian Proposal Program Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Bantaeng kami sampaikan Kehadapan Bapak Menteri Sosial Republik Indonesia. Sangat besar harapan masyarakat Keluarga Miskin Kabupaten Bantaeng khususnya masyarakat miskin yang menmpati perumahan yang tidak layak huni untuk mendapatkan bantuan. Atas perhatian dan dukungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Guna percepatan Program peningkatan kualitas hunian bagi Keluarga Miskin dikabupaten Bantaeng.

Bantaeng, 13 Januari 2012

KEPALA DINAS




H. ISMAIL PAWILOI, S.Sos
Pangkat Pembina TK.I
Nip 19521225 198403 1 007




Draf 2
Contoh Surat Rekomendasi



PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jl.A. Manappiang No.         Tlp./ Fax (0413) 22633 Bantaeng

Bantaeng, 13 Januari 2012
Nomor           :           /       /2012
Lampiran       : 1 (satu) Rangkap                                       K e p a d a
Perihal           : Proposal Rehabilitasi Rumah         Yth.Bapak Menteri Sosial
                        Tidak Layak Huni                                   Republik Indonesia
                                                                                      Cq. Dirjen Pemberdayaan Sosial
Kementrian Sosial RI
Di-
            J a k a r t a ,-

Bersama ini kami sampaikan proposal Rehasbilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kepada Bapak Menteri Sosial Republik Indonesia melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai salah satu langkah guna memberikan sarana perumahan yang layak huni Kepada Keluarga Miskin yang ada di Kabupaten Bantaeng.

Memenuhi maksud tersebut, kami mohon Kepada Bapak Menteri Sosial Republik Indonesia untuk berkenan memberikan bantuan sarana pemukiman bagi 10 KK Keluarga Miskin yang perencanaannya dialokasikan pada wilayah Desa/Kelurahan masing-masing dengan alokasi dana sebesar Rp. 200.000,000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan Rincian :
10 KKM (Kepala Keluarga Miskin) x @ 20.000.000,00 = Rp. 200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Rupiah ).

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan perkenaan sebelum diucapkan terima kasih.


KEPALA DINAS





H. ISMAIL PAWILOI, S.Sos
Pangkat Pembina TK.I
Nip 19521225 198403 1 007






Tembusan disampaikan Kepada Yth.;
1. Menteri Keuangan RI di Jakarta
2. Ketua Panitia Anggran DPR-RI di Jakarta
3. Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar
4. Kepala Dinas Sosial Prov. Sul-Sel di Makassar
5. Ketua DPRD Kab. Bantaeng di Bantaeng
6. Pertinggal.


Terimakasih atas kunjungan anda !!
Selamat bekerja dan sukses !!